Satpam Perusahaan Nyambi Jual Miras di Keerom, 11 Botol Anggur Merah Disita
KEEROM, iNews.id – Polisi menangkap seorang satpam sebuah perusahaan karena diduga mengedarkan minuman keras di Kabupaten Keerom, Papua. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Arso Timur.
Kapolsek Arso Timur Ipda Tri Wahyu Budi Laksana mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial EB (37) bekerja sebagai satpam di area pabrik. Dengan tugasnya ini, mempermudah pelaku memasok miras melalui sopir yang memuat CPO (minyak mentah) untuk dibawa ke Pelabuhan Jayapura.
“Minuman keras jenis anggur ini dititipnya kepada sopir tangki CPO atas nama B. Kemudian dia bawa ke perusahaan untuk diperjualbelikan dalam area perusahaan,” ujar Kapolsek, Selasa (12/9/2023).
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 botol anggur merah mereka Kawa-Kawa. Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polsek Arso Timur.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Bagikan Artikel: