MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 EPICWIN138
Search for:
  • Home/
  • PAPUA/
  • Ribuan Warga Demo di Tolikara, Minta Masa Jabatan Pj Bupati Marthen Kogoya Diperpanjang
Ribuan Warga Demo di Tolikara, Minta Masa Jabatan Pj Bupati Marthen Kogoya Diperpanjang

Ribuan Warga Demo di Tolikara, Minta Masa Jabatan Pj Bupati Marthen Kogoya Diperpanjang

TOLIKARA, iNews.id – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Pembangunan Kabupaten Tolikara menggelar aksi di Kota Karubaga, Papua Pegunungan, Senin (25/9/2023). Mereka meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memperpanjang jabatan Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya.

Pantauan iNews, seribuan warga ini turun ke jalan mendukung Marthen Kogoya agar tetap menjadi Pj Bupati. Sebab selama setahun kepemimpinannya, Marthen dinilai sukses dengan sejumlah perubahan dan kemajuan bagi masyaraka.

Dalam aksi tersebut, para warga dari sejumlah distrik memulai dengan longmarch membawa spanduk pernyataan sikap dari arah Gilingbatu, Kolengger dan Kotabaru menuju Lapangan Merah Putih Karubaga.

Selama kurang lebih 3 jam, sejumlah perwakilan massa berorasi dan ditutup dengan pembacaan delapan poin pernyataan sikap. Pernyataan ini ditandatangani perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh intelektual, tokoh perempuan, LSM dan tokoh pemuda serta pimpinan sejumlah OKP, di antaranya KNPI Tolikara, GAMKI Tolikara, KPA dan PKN Tolikara.

Salah satu poin pernyataan sikap, massa dengan tegas menolak proses pengusulan penjabat bupati yang dilakukan DPRD Tolikara dari sekelompok masyarakat. Hal ini dinilai menyalahi Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, sebab seharusnya pengusulan yang benar melalui mekanisme pimpinan DPRD Tolikara ditandatangani ketua dan wakil ketua.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsPapua di Google News

Bagikan Artikel: