MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 EPICWIN138
Search for:
  • Home/
  • PAPUA/
  • Peredaran Uang Palsu di Nabire Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
Peredaran Uang Palsu di Nabire Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

Peredaran Uang Palsu di Nabire Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

NABIRE, iNews.id – Polisi mengungkap peredaran uang palsu di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam perkara ini tiga pelaku ditangkap beserta barang bukti 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu HE Anwar mengatakan, identitas ketiga pelaku berinisial FL (28), SA (28) dan MM (22). Selain itu telah diperiksa enam orang saksi, tiga di antaranya pemilik kios. 

Kronologi pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000 di SP B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Tim Opsnal langsung merespons dengan mendatangi TKP dan mengecek uang tersebut.

Setelah dicek dan pendalaman, uang tersebut secara kasat mata dilihat dari tekstur ciri-cirinya patut diduga palsu.

“Selanjutnya tim mengembangkan kasus dan mengamankan tiga terduga pelaku FL, SA dan MM,” ujar Bertu didampingi KBO Reskrim Polres Nabire Ipda Sugiyarno dan Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi beserta personel Sat Reskrim Polres Nabire.

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam rupiah asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang asli. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

“Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsPapua di Google News

Bagikan Artikel: