Peredaran Uang Palsu di Nabire Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
NABIRE, iNews.id – Polisi mengungkap peredaran uang palsu di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam perkara ini tiga pelaku ditangkap beserta barang bukti 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu HE Anwar mengatakan, identitas ketiga pelaku berinisial FL (28), SA (28) dan MM (22). Selain itu telah diperiksa enam orang saksi, tiga di antaranya pemilik kios.
Kronologi pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000 di SP B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Tim Opsnal langsung merespons dengan mendatangi TKP dan mengecek uang tersebut.
Setelah dicek dan pendalaman, uang tersebut secara kasat mata dilihat dari tekstur ciri-cirinya patut diduga palsu.
“Selanjutnya tim mengembangkan kasus dan mengamankan tiga terduga pelaku FL, SA dan MM,” ujar Bertu didampingi KBO Reskrim Polres Nabire Ipda Sugiyarno dan Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi beserta personel Sat Reskrim Polres Nabire.
Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam rupiah asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang asli. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
“Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Bagikan Artikel: