KPU Berencana Pakai Sistem Noken dalam Pemilu 2024 di Papua, Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana kembali menerapkan sistem noken pada Pemilu 2024 di Papua. Sistem Noken ini berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014.
Sistem Noken atau Ikat merupakan bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Sistem ini dilakukan kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal setempat.
Salah satu dasar hukum pemilu menggunakan sistem noken ada pada Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini masih berproses.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz mengatakan, sistem nasional menggunakan metode ‘one person one vote’. Meski demikian, terdapat kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 dan setelah pemekaran wilayah tersebut di Provinsi Papua Tengah serta Papua Pegunungan untuk Pemilu 2024.
“Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara. Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu,” ujar Mellaz, Jumat (15/9/2023).
Daftar wilayah yang kemungkinan akan menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 di Provinsi Papua Pegunungan (La Pago), yakni Kabupaten Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya dan Kabupaten Tolikara.
Sementara di Provinsi Papua Tengah (Mee Pago) yakni Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Menurutnya, jika pada Pemilu 2024 masih diberlakukan sistem noken pada beberapa wilayah tersebut, syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci perlu dilakukan.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Bagikan Artikel: