Gara-Gara Setubuhi Siswi SMA, Pemuda di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara
JAYAPURA, iNews.id – Polisi menyerahkan pemuda AR (19) tersangka kasus persetubuhan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/9/2023). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, tersangka AR terbukti menyetubuhi siswi SMA sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VI/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota. Kejadian tersebut terjadi di kamar kos tersangka di seputaran Abepura.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Kami serahkan tersangka AR bersama barang bukti dan diterima Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri,” ujar Oscar, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Bagikan Artikel: