Berkas Lengkap, 2 Simpatisan KNPB Tersangka Penghasutan Diserahkan Polisi ke Jaksa
JAYAPURA, iNews.id – Satuan Resese Kriminal Polres Jayapura menyerahkan dua simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/10/2023). Keduanya merupakan tersangka kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggoro mengatakan, kedua tersangka berinisial AK (37) dan BM (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga telah menghasut hingga berujung pengeroyokan yang mengakibatkan korban OK (30) dan TS (27) ditusuk.
Kasus tersebut terjadi pada hari jumat 18 Agustus 2023 di BTN Purwodadi Sentani. Ketika itu antara kedua kubu simpatisan KNPB terlibat bentrok.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti telah melakukan penghasutan berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Kasat mengungkapkan, selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Emma Kristina Dogomo.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Bagikan Artikel: