3 Anggota Polresta Jayapura Disidang Displin, Terlibat Pencurian hingga Bolos Kerja
JAYAPURA, iNews.id – Tiga Personel Polresta Jayapura menjalani sidang disiplin anggota Polri. Sidang dipimpin langsung Wakapolresta AKBP Deni Herdiana di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (27/10/2023).
Ketiganya Briptu MA personel SPKT, Briptu BK personel Satlantas dan Bripda VY anggota Satuan Sat Samapta, Ketiganya telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik seksi Propam sebelum mengikuti sidang disiplin.
Wakapolresta menjelaskan, dua personel yang sidangkan yakni Briptu BK dan Bripda VY disidang akibat tidak menjalani tugas kedinasan selama beberapa bulan. Sementara Briptu MA terlibat dalam kasus pencurian.
“Penjatuhan hukum kepada ketiganya yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi serta penempatan dalam tempat khusus yakni sel tahanan selama 21 hari,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Wakapolresta menegaskan kepada ketiga terduga pelanggar agar mensyukuri hikmat yang telah Tuhan berikan kepada mereka dengan menjalani tugas serta menghindari pelanggaran dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Hukuman yang kami berikan ini sebagai efek jera dan perenungan bagi kalian untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Atasan kalian sangat menyayangi kalian dan telah memutuskan dengan sangat matang hukuman apa yang layak dan pantas untuk kalian jalani,” katanya.
Penegasan khusus juga diberikan AKBP Deni Herdiana terhadap Briptu MA yang telah melakukan tindak pidana pencurian. Dia mengatakan, perbuatan tersebut sangat mempermalukan institusi dan atasan.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Bagikan Artikel: